A. DEFINISI
- Tradisional : memisahkan perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan
- Terintegrasi : perencanaan dan konstruksi digabung
- Lifecycle : perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan digabung
Dalam system pemakaian sumber hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan kontrak konstruksi, yaitu:
1. Golongan dalam negeri
Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh proyek-proyek pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk kontrak berbasis kinerja adalah:
- UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi
- PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
- Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
- Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Lanjutan 1
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006
2. Golongan Asing
Kontrak konstruksi di dunia internasional deikenal dengan beberapa system kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
1. AIA (Ameriacan Institute of Architect)
2. FIDIC
3. JCT
4. SIA
Jenis Kontrak di Indonesia sendiri menurut Keppres No. 80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10)Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
B. BERDASARKAN FIDIC
Kontrak kerja berdasarkan FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi mengenai:
1. Definisi dan interpretasi
Pada bagian ini berisi mengenai istilah – istilah hukum, pihak – pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya kesalahan interpretasi.
2. Pengawas
Memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi pengawas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung oleh pemberi kerja untuk mengawasi proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan berakhirnya. Pengawas memiliki tugas untuk menjembatani antara kontaktor dan pemberi kerja, serta dituntut untuk bersikap adil dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
3. Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
- Bahwa kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak pengawas.
- Bahwa seluruh pekerjaan yang telah disepakati tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa persetujuan dari pengawas dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil pekerjaan subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor dalam suatu proyek, kewajiban sub kontraktor.
4. Dokumen kontrak
- Pada bagian ini menjelaskan tentang :
- Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tempat dimana proyek berada.
- Dokumen kontrak yang ada berisikan dokumen–dokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi, Syarat Umum, Syarat Khusus.
- Bahwa data – data teknis seperti keadaan lapangan, jenis tanah dan sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta disetujui oleh pengawas untuk digunakan sebagaimana mestinya.
0 comments:
Post a Comment