Selamat datang di zona Atmadilaga

Mari berbagi informasi, pengalaman, dan wawasan, .
setetes tinta melahirkan jutaan inspirasi
Showing posts with label Teknik Sipil Manajemen. Show all posts
Showing posts with label Teknik Sipil Manajemen. Show all posts

09 October 2018

Perbedaan Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan pada Kontrak kontruksi

Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan. dilihat dari kacamata orang awam pun dapat disimpulkan bahwa keduanya adalah hal yang sama. Maka sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan. Ketika masa pelaksanaan berakhir, maka banyak yang berasumsi bahwa masa kontrak berakhir, maka kontrak sudah tidak berlaku dan tidak bisa diamandemen/addendum.

Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? beberapa gambaran di bawah ini mungkin dapat menjadi bahan renungan
  1. Kontrak berlaku sejak tanggal ditandatangani, namun SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) bisa saja ditetapkan setelah tanggal kontrak, dan di SPMK pun dapat mencantumkan tanggal maksimal untuk penyedia memulai pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda, karena tanggal kontrak dan tanggal SPMK sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sama. Apabila SPMK dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak disana. Ini jelas tidak mungkin.

  2. Jika kontrak yang dilaksanakan merupakan pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO – Provisional Hand Over) dan Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO – Final Hand Over) setelah masa pemeliharaan berakhir. Peralihan jaminan pelaksanaan menjadi jaminan pemeliharaan dilaksanakan pada saat sebelum memasuki masa pemeliharaan, dan tata cara pencairan jaminan pemeliharaan tertuang dengan jelas dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. maka setelah masa pelaksanaan berakhir, kontrak masih berlaku ketika masa pemeliharaan. Ini jelas masa pelaksanaan tidak sama dengan masa kontrak.

  3. Ketentuan terbaru pada Perpres 4 Tahun 2015 (Baca Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan PMK Nomor 194/PMK.05/2014: Solusi Akhir Tahun Kegiatan Bersumber Dana dari APBN. Bagaimana Dengan APBD?) mencantumkan bahwa memungkinkan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender dan dapat melampaui tahun anggaran

  4. Pada pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau retensi  ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama, kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.

  5. Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku lagi.
Dari kelima ilustrasi di atas jelas bahwa masa kontrak tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?

Dalam setiap standar dokumen pengadaan  yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012  pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”

Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa kontrak.

Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:

Perbedaan Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak

Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran. Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir pada bulan Februari 2014.

Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Secara Elektronik, pada SDP untuk masing-masing jenis pekerjaan telah dijelaskan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 1.24, 1.25, 1.26, dan 1.27 menjelaskan pengertian masa kontrak, tanggal mulai kerja, tanggal penyelesaian pekerjaan, dan masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:

1.24        Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

1.25        Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.

1.26        Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

1.27        Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.

Berdasarkan penjelasan SDP terkait Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 1.24, 1.25, 1.26, dan 1.27, maka antara masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan dapat diilustrasikan pada gambar berikut:

Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.

Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK. Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.

Terakhir, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Masa kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Masa Pelaksanaan Pekerjaan dimulai sesuai dengan kete
ntuan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa.

Share:

15 February 2014

Mengenal Jenis Tipe dan Fungsi Serta Kegunaan Masing-Masing Tipe APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Dalam manajemen K3 Kebakaran, kebakaran di klasifikasikan ke dalam 4 kategori;

1.Klas A : Kebakaran yang berasal dari bahan biasa padat yang mudah terbakar
Contoh : kertas, kayu, plstik, karet, dll.

2.Klas B : Kebakaran yang berasal dari bahan cair dan gas yang mudah menyala
Contoh : minyak tanah, bensin, solar, thinner, LNG, LPG, dll.

3.Klas C : Kebakaran yang berasal dari peralatan listrik (hubungan arus pendek)
Contoh : generator listrik, setrika listrik, dll.

4.Klas D : Kebakaran yang berasal dari bahan logam
Contoh : magnesium, potassium, lithium, calcium, dll.

Maka untuk alat pemadamnya pun bisa dikategorikan berdasarkan kategori kebakarannya.

JENIS BAHAN UTAMA APAR
1.Busa
2.Tepung kimia kering (Dry Chemical)
3.Gas CO2 (Carbon Dioxide)
4.Cairan mudah menguap (Hallon)
5.Air

ALAT PEMADAM API BUSA ( Foam )

https://atmadilaga27.blogspot.com
Busa adalah alat pemadam yang efektif untuk memadamkan kebakaran Kelas A dan B.
Bahan yang digunakan adalah campuran Natrium Bicarbonate dengan Aluminium Sulfat, keduanya dilarutkan kedalam air hasilnya suatu busa yang volumenya mencapai 10 x volume campuran.

Pemadam api menggunakan busa merupakan sistem isolasi, yaitu mencegah agar oksigen tidak mendapat kesempatan untuk beraksi, karena busa menyelimuti (menutup) permukaan benda yang terbakar.

Cara penggunaannya :

https://atmadilaga27.blogspot.com
  1. Dengan membalikkan tabung, maka otomatis kedua larutan akan bercampur dan keluar melalui Nozzle.
  2. Arahkan Nozzle ke benda yang terbakar.
  3. Jangan melawan arah angin.

Keuntungannya :
  1. Alat Pemadam Api jenis busa mempunyai tekanan rendah, sehingga lebih efektif untuk memadamkan kebakaran benda cair.
  2. Cara penggunaannya lebih praktis.


Kerugiannya :
  1. Alat Pemadam Api jenis busa tidak bisa untuk memadamkan kebakaran listrik, karena berupa cairan.
  2. Kotor dan meninggalkan noda pada benda yang terkena cairan busa jika tidak segera dibersihkan.

Catatan :
  1. Apabila benda padat yang terbakar, arah semportan bisa langsung ke benda yang terbakar.
  2. Apabila benda cair yg terbakar, arah semprotan pada dinding sebelah dalam tempat beda cair terbakar.
  3. Nozzle harus bebas dari hambatan/sumbatan (biasanya debu dan serangga).


SIFAT – SIFAT ALAT PEMADAM API BUSA
1.Penyelimutan (smothering)
2.Mencegah penguapan bahan bakar
3.Pendinginan (cooling)
4.Melokalisir benda yang terbakar
5.Tidak boleh untuk memadamkan kebakaran listrik

ALAT PEMADAM API CO2

https://atmadilaga27.blogspot.com
Alat pemadam api dengan bahan CO2 atau Carbon Dioxide digunakan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada peralatan – peralatan mesin atau listrik.

Tabung – tabung yang digunakan berisi gas CO2 yang berbentuk cair, bila dipancarkan CO2 tersebut mengembang menjadi gas.

Cairan CO2 didalam tabung temperaturnya rendah sekali dan berbahaya apabila mengenai tubuh manusia.

Cara penggunaannya :
  1. Angkat Tabung dari tempatnya
  2. Pastikan bahwa tabung tersebut siap pakai
  3. Letakan tabung disamping tubuh dengan posisi kuda-kuda
  4. Lepas pen pengaman.
  5. Pegang corong pada gagang yg mempunyai penyekat agar tangan tidak luka karena suhu dingin.
  6. Arahkan corong ke atas
  7. Tekan tangkai penekannya
  8. Setelah yakin bahwa alat tersebut siap pakai.
  9. Bawalah alat tersebut ketempat terjadinya kebakaran.
  10. Arahkan corong/Nozzle ke nyala api dan tekan tangkai penekannya.
  11. Gerakkan corong kekanan dan kekiri secara menyapu sampai kebakaran padam.
  12. Jangan melawan arah angin.


Keuntungannya :
  1. Merupakan gas yang tidak dapat mengalirkan arus listrik dan tidak menyebabkan karat
  2. Dapat disimpan didalam tabung-tabung yang terbuat dari baja, sehingga mudah disiapkan diruangan sempit.
  3. Carbondioksida yang disimpan didalam tabung dapat digunakan berulang kali, (tidak sekali pakai)
  4. Dapat digunakan untuk memadamkan api secara otomatis (pada instalasi tetap).

Kerugiannya :
  1. Pada konsentrasi tertentu gas CO2 dapat membahayakan manusia oleh karena itu, pemadam api didalam ruangan petugas harus memakai masker dan alat bantu pernafasan;
  2. Kurang efektif digunakan diruangan terbuka; Pada waktu menggunakan CO2 diruangan tertutup harus diyakinkan dulu bahwa tidak ada orang atau korban yang masih berada didalam ruangan.

Berdasarkan kemasan CO2 terdiridari :
  1. Jenis membran
  2. Jenis pengatup

Alat Pemadam Api jenis CO2 bisa untuk memadamkan kebakaran kelas A, B dan C.

ALAT PEMADAM API POWDER

https://atmadilaga27.blogspot.com

Serbuk Kimia kering (Dry Chemical Powder) adalah bahan pemadam serbaguna yang dapat memadamkan api atau kebakaran kelas A, B dan C

Cara penggunaannya :

  1. Angkat Tabung dari tempatnya
  2. Pastikan bahwa tabung tersebut siap pakai
  3. Letakan tabung disamping tubuh dengan posisi kuda-kuda
  4. Lepas pen pengaman.
  5. Pegang corong/Nozzle arahkan corong ke atas
  6. Tekan tangkai penekannya
  7. Setelah yakin bahwa alat tersebut siap pakai.
  8. Bawalah alat tersebut ketempat terjadinya kebakaran.
  9. Arahkan corong/Nozzle ke nyala api dan tekan tangkai penekannya.
  10. Gerakkan corong kekanan dan kekiri secara menyapu sampai kebakaran padam.
  11. Jangan melawan arah angin.
Keuntungannya :
  1. Serbuk kimia kering tidak berbahaya bagi manusia;
  2. Sebagai pemisah oksigen dan api;
  3. Bukan pengahantar listrik;
  4. Efektif dipergunakan diruang terbuka (jika angin tidak kencang);
  5. Dapat menyerap panas sekaligus dapat
Kerugiannya :
  1. Jka dipakai berbentuk debu, akan mengganggu pernafasan dan penglihatan;
  2. Sekali pakai habis;
  3. Maninggalkan kotor berupa serbuk.


ALAT PEMADAM API hallon

https://atmadilaga27.blogspot.com
Pemadam Hallon adalah bahan yang terdiri dari beberapa unsur kimia yang dibedakan macam-macamnya dengan menggunakan kode angka misalnya :

Hallon 104 - Carbon Tetra Chlor
Hallon 1001 – Metyl Bromide
Hallon 1211 – Bromo Chloro di Fluoro Methane
Hallon 1301 – Bromo Teifuoro Methane

Alat Pemadam jenis Hallon dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran Kelas A, B dan C.

Alat Pemadam ini bila dikeluarkan isinya berbentuk gas, tapi tidak bercampur dengan oksigen dan akan keatas, sehingga bida merusak lapisan ozon.




PENEMPATAN APAR

JENIS BANGUNAN
BERAT
MINIMUM
LUAS
JANGKAUAN
JARAK
MAKSIMUM
INDUSTRI
2 Kg
150 M2
15 METER
UMUM
2 Kg
100 M2
20 METER
PERUMAHAN
2 Kg
250 M2
25 METER
CAMPURAN
2 Kg
100 M2
20 METER
PARKIR
2 Kg
135 M2
25 METER
BANGUNAN TINGGI 
LEBIH DARI 14 METER
2 Kg
20 M2
20 METER


TANDA TEMPAT PENEMPATAN APAR

a. Pada Dinding

https://atmadilaga27.blogspot.com
•Segitiga sama sisi warna merah
•Ukuran sisi 35 Cm
•Tinggi tanda pada 7,5 Cm warna merah
•Ruang tulisan tinggi 3 Cm warna merah




b. Pada tiang berbentuk kotak, tanda pemasangan diberi tanda merah
https://atmadilaga27.blogspot.com
c. Pada tiang berbentuk bulat, tanda pemasangan diberi tanda merah
https://atmadilaga27.blogspot.com

Persyaratan Tehnis APAR

Untuk semua jenis APAR yang biasanya dikemas dalam tabung harus memenhui syarat :

  1. Tabung harus dalam keadaan baik ( tidak berkarat )
  2. Dilengkapi dengan etiket cara – cara penggunaan yang memuat urutan singkat dan jelas tetang cara penggunaannya
  3. Segel harus dalam keadaan baik
  4. Tidak ada kebocoran pada membran tabung gas tekanan tinggi (Cartridge )
  5. Slang harus dalam keadaan baik dan tahan tekanan tinggi
  6. Bagi APAR yang jenis Busa tabung dalam tidak bocor serta lubang pengeluaran (neszel) harus tidak tersumbat baik.
  7. Bahan baku pemadam harus selalu dalam keadaan baik
  8. Tutup lubang harus baik dan tertutup rapat
  9. Isi tabung gas sesuai dg tekanan yang dipergunakan
  10. Belum lewat batas masa berlakunya
  11. Warna tabung harus mudah dilihat.

Pemasangan dan penempata harus memenuhi syarat :

  1. Setiap APAR dipasang pada posisi yang mudah dilihat, diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
  2. Pemasangan APAR harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran
  3. Setiap APAR harus dipasang menggantung pada dinding dengan sengkang atau dalam lemari kaca
  4. Pemasangan dilakukan sedemikian rupa sehingga bagian paling atas pada ketinggian 1,3 meter dari permukaan lantai
  5. Tidak boleh dipasang didalam ruangan yang mempunyai suhu lebih dari 49o C
  6. Penempatan APAR didasarkan pada kemampuan jangkauan sera jenis bangunannya.

Berikut Tabel Resume Kelas Kebakaran dan Jenis Bahan APAR yang dapat digunakan;
No
KELAS KEBAKARAN
SISTEM PEMADAM
AIR
FOAM
CO2
POWDER
1.
Kelas A
Pendinginan Penguraian Isolasi
Baik
Boleh
Boleh
Boleh
2.
Kelas B
Isolasi
Bahaya
Baik
Boleh
Baik
3.
Kelas C
Isolasi
Bahaya
Bahaya
Baik
Boleh
4.
Kelas D
Isolasi Pendinginan
Bahaya
Bahaya
Boleh
Baik
Share:

Mengenali Bahaya - Bahaya Ketika Terjadi Kebakaran

Kebakaran banyak mengakibatkan kerugian-kerugian pada manusia. Bahkan tidak jarang sering mengambil korban jiwa. Dalam beberapa kasus sering ditemukan bahwa korban meninggal bukan hanya disebabkan karna terbakar, namun juga keracunan gas atau kekurangan oksigen.

Untuk menghindari hal-hal tersebut kita perlu mengenali bahaya-bahaya dalam kondisi kebakaran agar kita dapat lebih waspada dan tau serta bisa mengambil tindakan ketika terjadi kebakaran.

Bahaya Yang Akan Terjadi Pada Saat Kebakaran;


Panas:


- Akibatnya tubuh akan letih
- Gangguan pada pernafasan

Asap : 

- Mengakibatkan sesak nafas
- Kadar oksigen menurun

Gas Beracun : 

- Cedera pada kulit, mata
- Mengakibatkan kematian


Untuk menghindari Bahaya Panas Dan Asap
  1. Gunakan baju/ jacket tahan panas 
  2. Gunakan masker dilengkapi dengan alat pelindung pernafasan, apabila tidak terdapat/ditemukan masker, gunakan kain yang dibasahi air dan ikatkan menutupi rongga pernafasan (mulut dan hidung).
  3. Merayap pada saat evakuasi (Udara panas umumnya berada pada posisi tinggi, secara teori udara panas akan naik dan selalu berada diatas udara yang lebih dingin. maka dengan mengambil posisi merendah kita bisa menghindari/mengurangi efek panas)
Ruangan Terkurung (Confined Space) 

Adalah Suatu tempat / daerah yang fasilitas jalan keluarnya sangat terbatas, sehingga mengakibatkan terakumulasinya gas-gas beracun/ berkurangnya kadar Oksigen 
Cara menghindarinya : Sebelum memasuki ruangan pelajari dengan seksama denah lokasi ruangan

Bahaya Pada Ruangan Yang Terkurung

Kadar oksigen (O2) akan menurun disekitar udara yang bertemperatur tinggi 
Tubuh menjadi letih, lemas dan mengakibatkan pingsan. 

Pada Saat Terperangkap

Cara untuk keluar dalam Keadaan terperangkap yaitu : Dengan cara melakukan meraba – raba dinding dan menggunakan punggung tangan dengan menggeserkan kaki.

Backdraft

https://atmadilaga27.blogspot.comPada Kebakaran di ruangan tertutup, kobaran api meredup dan nyala api terhenti (pembakaran tak sempurna) 
Keluarnya gas-gas mudah menyala 
Kadar oksigen berkurang 
Bila oksigen masuk terjadi penyalaan serentak & ledakan (Backdraft). 



Ciri-ciri yang sering ditemui pada ruangan yang berpotensi backdraft yaitu,
https://atmadilaga27.blogspot.comApi diruangan telah padam, udara keluar dan masuk seolah seperti ada nafas melalui celah ruangan tersebut. Biasanya bila terdapat asap asap keluar lalu masuk kembali seperti terhisap. Hal tersebut menandakan ruangan tersebut dalam keadaan kurang oksigen karna oksigen yang telah habis oleh proses pembakaran sehingga api padam, namun panas dalam ruangan tersebut masih tersisa sehingga apabila pintu atau jendela tersebut dibuka dan oksigen masuk dalam jumlah besar akan terjadi pembakaran serentak yang menghasilkan ledakan yang cukup besar (Backdraft). backdraft ini juga sering terjadi lebih dari satu kali, jadi apabila terjadi backdraft tunggulah beberapa saat dan pastikan tidak ada backdraft susulan sebelum memasuki ruangan tersebut. Berikutnya sebelum memasuki ruangan yang tertutup usahakan membuka pintu dari samping/sebelah dinding, jangan menghadap langsung ke ruangan atau didepan pintu agar jika terjadi backdraft kita selamat karna berada di balik tembok. 

https://atmadilaga27.blogspot.com

Share:

14 February 2014

PROSEDUR KEADAAN DARURAT KEBAKARAN

Nambah materi baru nih, kali ini saya mau berbagi masalah k3 yang kali ini tulisan saya ini bertema pada keselamatan kebakaran, yaitu prosedur keadaan darurat kebakaran. Nah sebelum kita membahas tentang prosedur keadaan darurat kebakaran, baiknya kita bahas dulu pengertiannya. 

Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal, terjadi tiba-tiba, Mengganggu kegiatan/organisasi/kumunitas dan Perlu segera ditanggulangi. Keadaan darurat dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan.

Kebakaran sendiri merupakan  keadaan yang tidak diinginkan dimana suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan.

Dari pengertian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa kebakaran itu melibatkan 3 unsur yang biasa disebut segitiga Api, Tiga unsur penting dalam kebakaran antara lain:
  1. Bahan bakar dalam jumlah yang cukup
  2. Zat pengoksidasi/oksigen dalam jumlah yang cukup
  3. Sumber nyala yang cukup untuk menyebabkan kebakaran (Panas)

https://atmadilaga27.blogspot.com

Mengapa kita perlu merencanakan prosedur ini? padahal kemungkinan selalu ada, direncanakan ataupun tidak, bencana tidak bisa dihindari? Mengapa kita merencanakan prosedur kebakaran, bukankah sudah ada prosedur pencegahan kebakaran?

Dengan prosedur penanganan kebakaran, kita bisa memperkecil kerugian, pencegahan kebakaran tidak menghilangkan kebakaran kebakaran, tapi memperkecil kemungkinan terjadinya kebakaran sekecil-kecilnya. Artinya masih ada kemungkinan terjadinya kebakaran. Maka perlu adanya prosedur penanganan darurat kebakaran untuk memperkecil dampak serta kerugia akibat kebakaran apabila kebakaran tersebut terjadi.

https://atmadilaga27.blogspot.com

Kebakaran terjadi sangat cepat, apabila tidak segera ditanggulangi maka kerugian total akibat kebakaran tidak akan bisa dihindari lagi. Seperti ilustrasi pada gambar berikut.

https://atmadilaga27.blogspot.com

Berikut bagaimana cara penanggulangan darurat kebakaran,

Fire Alarm
Fire Alarm dipasang untuk mendeteksi kebakaran seawal mungkin, sehingga tindakan pengamanan yang diperlukan dapat segera dilakukan

Alarm kebakaran akan berbunyi bilamana:
  1. Ada aktivasi manual alarm (manual break glass atau manual call point) 
  2. Ada aktivasi dari detektor panas maupun asap 
  3. Ada aktivasi dari panel/control room
Peringatan Tahap Kedua
(Alarm Gedung)

Merupakan tanda dimulainya tindakan evakuasi, setelah memperoleh konfirmasi akan kondisi kebakaran yang terjadi.

Perberlakuan evakuasi harus melalui sistem pemberitahuan umum 

Prosedur bagi…
SELURUH PENGHUNI / KARYAWAN GEDUNG

Saat Melihat Api,
  • TETAP TENANG JANGAN PANIK ! 
  • Bunyikan alarm dengan menekan tombol manual call point, atau dengan memecahkan manual break glass dan menekan tombol alarm, sambil teriak kebakaran-kebakaran. 
  • Jika tidak terdapat tombol tersebut atau tidak berfungsi, orang tersebut harus berteriak kebakaran kebakaran………..untuk menarik perhatian yang lainnya. 
  • Beritahu Safety Representative melalui telepon darurat atau lewat HP, Pager, dan sampaikan informasi berikut :identitas pelapor, ukuran /besarnya kebakaran, lokasi kejadian, adanya / jumlah orang terluka, jika ada, tindakan yang telah dilakukan 
  • Bila memungkinkan (jangan mengambil resiko) padamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang terdekat. 
  • Jika api /kebakaran tidak dapat dikuasai atau dipadamkan lakukan evakuasi segera melalui pintu keluar (EXIT)
SAAT MENDENGAR ALARM TAHAP I

  • Kunci semua lemari dokumen / file. 
  • Berhenti memakai telepon intern & extern. 
  • Matikan semua peralatan yang menggunakan listrik. 
  • Pindahkan keberadaan benda-benda yang mudah terbakar. 
  • Selamatkan dokumen penting. 
  • Bersiaga dan siap menanti instruksi / pengumuman dari Fire Commander maupun Safety Representative.
SAAT MENDENGAR ALARM TAHAP II
  • Berdiri di depan pintu kantor secara teratur, jangan bergerombol dan bersedia untuk menerima instruksi. 
  • Evakuasi akan dipandu oleh petugas evakuasi melalui tangga darurat terdekat menuju tempat berhimpun di luar gedung. 
  • Jangan sekali-sekali berhenti atau kembali untuk mengambil barang-barang milik pribadi yang tertinggal. 
  • Tutup semua pintu kantor yang anda tinggalkan (tapi jangan sekali-sekali mengunci pintu-pintu tersebut) Untuk mencegah meluasnya api dan asap

SAAT EVAKUASI
  • Tetap tenang, Jangan panik ! 
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat 
  • Berjalanlah biasa dengan cepat, JANGAN LARI 
  • Lepaskan sepatu dengan hak tinggi 
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan 
  • Beritahu tamu/pelanggan yang yang kebetulan berada di ruang / lantai tersebut untuk berevakuasi bersama yang lain. 
  • Bila terjebak kepulan asap kebakaran, maka tetap menuju tangga darurat dengan ambil napas pendek-pendek, upayakan merayap atau merangkak untuk menghindari asap, jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda Bila terpaksa harus menerobos kepulan asap maka tahanlah napas anda dan cepat menuju pintu darurat kebakaran.

SAAT PENGUNGSIAN DI LUAR GEDUNG
  • Pusat berkumpulnya para pengungsiditentukan ditempat 
  • Setiap pengungsi diminta agar senantiasa tertib dan teratur 
  • Petugas evakuasi dari setiap kantor agar mencatat karyawan yang menjadi tanggung jawabnya. 
  • Apabila ada karyawan yang terluka, harap segara melapor kepada First Aider atau Petugas Medis untuk mendapatkan pengobatan 
  • Jangan kembali kedalam gedung sebelum tanda aman dimumumkan Safety Representative. 

Prosedur bagi…
Petugas Fire Warden dan Fire Brigade

Ketika mendengar alarm atau diberitahu mengenai kejadian kebakaran, segera :
  • Memastikan di mana lokasi kebakaran. 
  • Bergerak menuju lokasi kebakaran tersebut melalui jalan terdekat dengan membawa APAR. 
  • Melapor kesiagaan untuk tindakan pemadaman kepada Pemimpin Regu (Fire Warden lapor ke Safety Rep.) 
  • Melakukan tindakan pemadaman kebakaran tanpa harus membahayakan keamanan masing-masing personil.

Prosedur bagi…
Fire Commander 

Pada saat menerima informasi adanya kebakaran 
  • Menuju Ruang POSKO Taktis dan memimpin operasi pemadaman 
  • Memastikan prosedur keadaan darurat dipatuhi dan dilaksanakan 
  • Memastikan Regu Pemadam Kebakaran telah dimobilisasi untuk menindaklanjuti adanya alarm atau pemberitahuan kebakaran 
  • Memastikan bahwa pemberitahuan umum mengenai status keadaan siaga telah dilakukan 
  • Melaporkan status keadaan darurat kepada pimpinan   
  • Melakukan komuniksi intensif dengan Safety Representative dan instansi terkait (Fire Brigade, ERT/emergency response team Area lain) 
  • Siaga untuk menerima laporan mengenai situasi dari Pemimpin Regu Pemadam Kebakaran/Fire Brigade yang berada di lokasi kebakaran dan menetapkan perlu tidaknya evakuasi total 
  • Selalu memantau mengenai status evakuasi, kondisi kebakaran, jumlah karyawan yang terjebak, 
  • Pastikan tersedianya peta, gambar bangunan, buku FEP (fire emergency plan), kunci-kunci yang diperlukan 

Petugas Evakuasi (1)
  1. Mencari penghuni atau siapa saja, dimana pada saat terjadi kebakaran ada di lantai tersebut, terutama diruang-ruang tertutup dan memberitahu agar segera menyelamatkan diri 
  2. Melacak jalan, meyakinkan jalan aman, tidak ada bahaya, hambatan ataupun jebakan pintu tertutup. 
  3. Memimpin para penghuni meninggalkan, ruangan, mengatur dan memberi petunjuk tentang rute dan arus evakuasi menuju ke tempat berkumpul (assembly point / daerah kumpul) melalui jalan dan tangya darurat.
  4. Melaksanakan tugas evakuasi dengan berpegang pada prosedur.evakuasi, antara lain 
    • Melarang berlari kencang, berjalan cepat dan tidak saling mendahului 
    • Mengingatkan agar tidak memmbawa barang besar dan berat 
    • keluar gedung untuk menuju assembly area 
    • berkumpul ditempat yg ditentukan 
    • Melarang kembali masuk kedalam bangunan sebelum diumumkan melalui alat komunikasi, bahwa keadaan telah aman. 
  5. Mengadakan apel checking jumlah Penghuni guna meyakinkan bahwa tidak ada yang tertinggal di gedung/area kerja 
  6. Menghitung dan mengevaluasi jumlah korban (sakit/luka, pingsan, meninggal) .

Prosedur bagi…
Teknisi (Electrical/Utility)
  • Matikan peralatan pengendali listrik dan aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran 
  • Pastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran seperti misalnya Pompa dan Cadangan Air berfungsi dengan baik. 
  • Periksa daerah terbakar dan tentukan tindakan yang harus dilakukan 
  • Upayakan kelancaran sarana agar prosedur pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan baik

Prosedur bagi…
Petugas Keamanan
  1. Mengatur lalu lalu lintas kendaraan yang keluar masuk 
  2. Dan menyediakan lokasi parkir untuk Fire Truck 
  3. Lakukan langkah pengamanan selama petugas pemadaman bekerja memadamkan kebakaran dengan cara : 
    • •Mengatur lingkungan sekitar lokasi untuk memberikan ruang yang cukup untuk mengendalikan kebakaran, 
    • •Mengamankan karyawan yang tidak bertugas dalam kebakaran. 
  4. Mengamankan daerah kebakaran lantai tersebut dari kemungkinan tindakan seseorang misalnya mencuri barang-barang yang sedang diselamatkan diselamatkan, mencopet penghuni yang sedang panik, dll 
  5. Menangkap orang yang jelas-jelas melakukan tindakan kejahatan dan membawanya ke pos komando

https://atmadilaga27.blogspot.com

Demikian yang dapat saya sampaikan, prosedur di atas merupakan salah satu contoh prosedur penanganan darurat kebakaran. Prosedur ini dapat dikembangkan ataupun disesuaikan dengan jumlah personil, jumlah penghuni gedung, dan organisasi tim tanggap darurat dan tim K3 pada perusahaan bersangkutan. Semoga dapat menjadi refferensi dan bermanfaat. Terima Kasih.
 

Sumber Referensi : PT ISM Bogasari Flour Mills, Jakarta
Share:

26 October 2012

JENIS-JENIS KONTRAK KONSTRUKSI

A. DEFINISI 
  • Tradisional : memisahkan perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan 
  • Terintegrasi : perencanaan dan konstruksi digabung 
  • Lifecycle : perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan digabung 
Dalam system pemakaian sumber hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan kontrak konstruksi, yaitu: 

1. Golongan dalam negeri 

Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh proyek-proyek pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk kontrak berbasis kinerja adalah: 
  • UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi 
  • PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 
  • PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 
  • PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi 
  • Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah 
  • Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi 
  • Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Lanjutan 1 
  • Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006 

https://atmadilaga27.blogspot.com

2. Golongan Asing 

Kontrak konstruksi di dunia internasional deikenal dengan beberapa system kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain: 

1. AIA (Ameriacan Institute of Architect) 
2. FIDIC 
3. JCT 
4. SIA 

Jenis Kontrak di Indonesia sendiri menurut Keppres No. 80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai berikut: 

Pasal 30 

(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas: 

a. berdasarkan bentuk imbalan: 

1) lump sum; 
2) harga satuan; 
3) gabungan lump sum dan harga satuan; 
4) terima jadi (turn key); 
5) persentase. 

b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan: 

1) tahun tunggal; 
2) tahun jamak. 

c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa: 

1) kontrak pengadaan tunggal; 
2) kontrak pengadaan bersama. 


(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. 

(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. 

(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan. 

(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. 

(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut. 

(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. 

(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. 

(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. 

(10)Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. 


B. BERDASARKAN FIDIC 

Kontrak kerja berdasarkan FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi mengenai: 

1. Definisi dan interpretasi 

Pada bagian ini berisi mengenai istilah – istilah hukum, pihak – pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya kesalahan interpretasi. 

2. Pengawas 

Memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi pengawas untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung oleh pemberi kerja untuk mengawasi proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan berakhirnya. Pengawas memiliki tugas untuk menjembatani antara kontaktor dan pemberi kerja, serta dituntut untuk bersikap adil dalam menghadapi permasalahan yang timbul. 

3. Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor 

Pada bagian ini menjelaskan tentang : 
  • Bahwa kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak pengawas. 
  • Bahwa seluruh pekerjaan yang telah disepakati tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa persetujuan dari pengawas dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai hasil pekerjaan subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor dalam suatu proyek, kewajiban sub kontraktor. 

4. Dokumen kontrak 
  • Pada bagian ini menjelaskan tentang : 
  • Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tempat dimana proyek berada. 
  • Dokumen kontrak yang ada berisikan dokumen–dokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi, Syarat Umum, Syarat Khusus. 
  • Bahwa data – data teknis seperti keadaan lapangan, jenis tanah dan sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta disetujui oleh pengawas untuk digunakan sebagaimana mestinya. 
Share:

KESALAHAN PEMBACAAN DAN PEMAHAMAN KURVA-S

https://atmadilaga27.blogspot.com
Kurva-S atau S-Curve mungkin metode perencanaan dan kendali waktu pelaksanaan proyek yang paling populer dalam perencanaan dan monitoring schedule pelaksanaan di proyek. Hampir semua proyek mensyaratkan dan telah lama menggunakan kurva-s baik proyek Pemerintah maupun Swasta. Namun pada kenyataannya, banyak sekali kejadian dimana kurva-s tidak dimanfaatkan secara optimal dan malah sering kali salah aplikasi serta salah kaprah.

Kurva-S atau S-Curve adalah suatu grafik hubungan antara waktu pelaksanaan proyek dengan nilai akumulasi progres pelaksanaan proyek mulai dari awal hingga proyek selesai. Kurva-S sudah jamak bagi pelaku proyek. Umumnya proyek menggunakan S-Curve dalam perencanaan dan monitoring schedule pelaksanaan proyek, baik pemerintah maupun swasta.

Kurva-S ini secara gampang akan terdiri atas dua grafik yaitu grafik yang merupakan rencana dan grafik yang merupakan realisasi pelaksanaan. Perbedaan garis grafik pada suatu waktu yang diberikan merupakan deviasi yang dapat berupa Ahead ( realisasi pelaksanaan lebih cepat dari rencana) dan Delay (realisasi pelaksanaan lebih lambat dari rencana). Indikator tersebut adalah satu-satunya yang digunakan oleh para pelaku proyek saat ini atas pengamatan pada proyek-proyek yang dikerjakan di Indonesia.

Manfaat Kurva-S
Kepraktisan menggunakan alat ini menjadikannya sebagai alat yang paling banyak digunakan dalam proyek. Namun juga tidak sedikit proyek yang menjadikan alat ini hanya sebatas hiasan dinding ruang rapat proyek. Mungkin agar terlihat “keren” atau yang lain. Padahal manfaat dari Kurva-S ini cukup banyak disamping sebagai alat indikator dan monitoring schedule pelaksanaan proyek.

Ada beberapa manfaat lain dari Kurva-S yang dapat diaplikasikan di proyek, yaitu:
  1. Sebagai alat yang diperlukan untuk membuat EVM (Earned Value Method) 
  2. Sebagai alat yang dapat membuat prediksi atau forecast penyelesaian proyek 
  3. Sebagai alat untuk mereview dan membuat program kerja pelaksanaan proyek dalam satuan waktu mingguan atau bulanan. Biasanya untuk melakukan percepatan. 
  4. Sebagai dasar perhitungan eskalasi proyek 
  5. Sebagai alat bantu dalam menghitung cash flow 
  6. Untuk mengetahui perkembangan program percepatan 
  7. Untuk dasar evaluasi kebijakan manajerial secara makro 

Kesalahan penggunaan dan persepsi Kurva-S

Walaupun gampang dan praktis untuk digunakan, tetap saja masih ada pelaku proyek yang salah persepsi dan salah menggunakan fitur sederhana ini. Berdasarkan pengalaman, ada beberapa hal yang saya anggap keliru dan belum lengkap dalam aplikasi Kurva-S ini, yaitu:

Anggapan bahwa progress 50% adalah tepat pada 50% waktu pelaksanaan.

Asumsi ini mengesampingkan kenyataan variasi jenis proyek atau keunikan proyek. Menurut saya ini suatu kesalahan persepsi. Contoh pada proyek gedung dimana komponen alat M/E yang cukup tinggi hingga 25% dan dipasang di akhir pelaksanaan proyek. Hal ini berarti kurva-s akan cukup landai di awal dan naik cukup tinggi di bagian akhir waktu pelaksanaan. Kurva-S akhirnya cenderung berada di progres 50% pada lebih dari 50% waktu pelaksanaan.

Persepsi yang benar adalah bahwa progres 50% belum tentu tepat pada 50% waktu pelaksanaan. Ini karena komposisi biaya dan waktu pelaksanaan tiap jenis proyek berbeda-beda. Pada suatu jenis proyek pun cukup variatif terkait lingkup pekerjaan yang dikerjakan.

Bentuk kurva harus mendekati huruf S.

Banyak pelaku proyek mempersepsikan nama kurva-s berarti grafik schedule yang terbentuk juga harus berbentuk S. Kedengaran lucu tapi ini benar-benar terjadi.

Ini juga kesalahan persepsi. Dengan alasan yang sama dengan point di atas bahwa proyek itu unit. Ada begitu banyak variasi termasuk kasus di atas. Bentuk S pada kurva adalah pendekatan.

Variasi bentuk S pada kurva-s akan sesuai kondisi proyek yang dilaksanakan yaitu distribusi bobot, urutan pelaksanaan, durasi, lingkup, dan yang lainnya. Sehingga tidak perlu memaksakan bentuk kurva atau grafik menyerupai S pada kurva-s, walaupun pada kebanyakan kasus kurva yang terbentuk memang mendekati huruf S.

Distribusi bobot pekerjaan berdasarkan waktu untuk suatu item pekerjaan sering diasumsikan terdistribusi merata.

Kesalahan ini diakibatkan oleh pemahaman yang kurang tepat mengenai Kurva-S. Pemahaman yang dimaksud adalah bagaimana bobot didapatkan, bagaimana struktur biaya masing-masing item pekerjaan dan bagaimana pekerjaan itu dilakukan terkait urutan pelaksanaan dan durasinya.

Distribusi bobot haruslah memperhitungkan rencana volume yang akan dikerjakan dalam satuan waktu dan nilai biayanya. Pada pekerjaan struktur beton untuk gedung berlantai banyak, distribusi bobot dapat dimungkinkan untuk merata. Namun untuk kasus lain misalnya pekerjaan M/E, tidak dapat didistribusikan merata karena pada dasarnya pekerjaan M/E terdiri atas dua kelompok besar yaitu instalasi dan alat M/E. Komposisi biaya antara dua kelompok biaya tersebut berbeda signifikan. Instalasi M/E diperkirakan hanya 10% dari total biaya M/E dan alat M/E bisa mencapai 90%.

Jika dihubungkan dengan kurva-S hasil realisasi pelaksanaan, hanya menghasilkan selisih akumulatif realisasi terhadap rencana yaitu Ahead (lebih cepat) atau Behind (terlambat). Sangat jarang memanfaatkannya untuk estimasi atau forecast penyelesaian proyek.

Seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya mengenai manfaat schedule Kurva-S cukup banyak. Sayang sekali apabila pada suatu proyek, schedule Kurva-S dibuat namun tidak pernah diupdate realisasi pelaksanaannya. Proyek seakan berjalan tanpa tahu apakah mengalami keterlambatan atau sebaliknya. Tentu berbahaya menjalankan proyek tanpa kendali

Produk turunan dari kurva-s yang paling gampang adalah estimasi waktu penyelesaian proyek. Keterlambatan proyek biasanya sering dikaitkan dengan paramter waktu perkiraan penyelesaian proyek. Untuk mendapatkan parameter ini perlu mempelajari mengenai Earned Value Method (EVM).

Ahead atau Behind adalah satu-satunya alat untuk menyatakan kondisi realisasi pelaksanaan tanpa memperhatikan aspek lain.

Mungkin ini persepsi yang paling banyak terjadi. Perlu diketahui bahwa Kurva-S menyatakan realisasi pekerjaan dalam bentuk bobot atau nilai biaya yang telah dikerjakan. Dasar tersebut berarti tingkat akurasi dalam hal deviasi tidaklah benar-benar akurat.

Untuk menyatakan apakah proyek benar-benar sedang mengalami keterlambatan, diperlukan alat yang lain misalnya Critical Path Method (CPM) atau Earned Value Method (EVM). Akan tetapi untuk deviasi schedule dan realisasi yang cukup besar, indikasi dari Kurva-S sudah cukup. Pada deviasi yang kecil, perlu instrumen lain untuk menyatakan keterlambatan proyek.

Cara memprogres pekerjaan persiapan adalah berdasarkan proporsional terhadap pekerjaan fisik. Misal, jika realisasi pekerjaan fisik mencapai 40% maka progres pekerjaan persiapan juga harus 40%.
Ini salah kaprah. Pekerjaan persiapan merupakan salah satu item pekerjaan yang selalu ada dalam BQ dan Kurva-S. Pekerjaan persiapan memiliki karakteristik yaitu tergantung dengan waktu. Artinya pekerjaan ini tidak terkait dengan progres pelaksanaan. Seringpula pada aktualnya pekerjaan persiapan dilakukan lebih dulu seperti kantor direksi, jalan akses, papan nama, dan lain-lain. Cakupan pekerjaan persiapan tersebut tidak terkait dengan seberapa besar progress pelaksanaan pada item pekerjaan fisik yang lain.

Pekerjaan persiapan haruslah diprogres sesuai dengan realisasi aktual di lapangan. Hal ini karena memprogress pelaksanaan dengan Kurva-S adalah suatu tindakan yang mengakui biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa. Memprogress adalah sama dengan mengakui biaya yang dikeluarkan. Perlu kesepakatan awal mengenai bobot progres pada item pekerjaan ini.

Cara menilai progres realisasi berbeda dengan asumsi atau cara membuat distribusi bobot masing-masing pekerjaan pada Master Schedule S-Curve.
Perbedaan yang akhirnya akan membuat deviasi dalam pelaksanaannya. Asumsi-asumsi terhadap menetapkan distribusi bobot item pekerjaan pada saat perencanaan schedule dalam Kurva-S haruslah sama dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam melakukan progres realisasi pekerjaan.

Agar tidak terjadi perbedaan pendapat, maka haruslah dilakukan kesepakatan di awal. Perlu diingat bahwa distribusi bobot item pekerjaan dan ketentuan memprogres pekerjaan adalah fokus pada biaya yang dikeluarkan berdasarkan kontrak yang telah disepakati baik ditinjau terhadap BQ maupun jenis kontrak.

Percepatan dilakukan dengan mempercepat item pekerjaan yang memiliki bobot yang besar, sehingga realisasi schedule dalam waktu singkat dapat menjadi Ahead tanpa melihat aspek pekerjaan kritis.

Persepsi ini pada akhirnya akan membuat keterlambatan schedule berdasarkan Kurva-S dapat dikejar namun berdasarkan aktual waktu penyelesaian sisa pekerjaan mengalami keterlambatan karena sisa pekerjaan memiliki urutan dan ketergantungan yang membutuhkan waktu yang lama walaupun bobot yang kecil.

Dalam usaha percepatan atas keterlambatan pekerjaan, parameter yang paling penting adalah perkiraan waktu penyelesaian proyek. Percepatan hanya dapat berhasil apabila menggunakan fitur Critical Path Method yang merupakan turunan dari Bar Chart. Dengan menggunakan fitur Critical Path Method, rencana percepatan akan jauh lebih akurat.

Kesalahan dan kurang optimalnya penggunaan Kurva-S pada beberapa kasus di atas harusnya dihindari dalam rangka mencapai target waktu yang benar. Walaupun sederhana, Kurva-S cukup bermanfaat sebagai alat kendali waktu pelaksanaan di proyek. Pemahaman filosofis mengenai Kurva-S akan sangat membantu proyek untuk mencapai target waktu.

Kurva-s pada dasarnya adalah perbandingan antara rencana dan realisasi pengeluaran biaya atau lebih pada kebutuhan cash flow. Namun dapat bermanfaat dalam menyatakan apakah proyek terlambat maupun tidak. Keterlambatan yang dinyatakan dalam kurva-s tersebut sebenarnya hanyalah merupakan pendekatan sehingga memiliki akurasi yang tidak tinggi dalam menyatakan keterlambatan proyek. Alat yang lebih baik dalam menyatakan keterlambatan proyek adalah Bar Chart dan produk turunannya yaitu Critical Path Method.

Pada proyek internasional, baik Owner maupun MK menggunakan tiga alat kendali sekaligus yaitu kurva-s, Bar Chart, dan Critical Path Method. Ketiganya digunakan dalam mencapai akurasi penilaian dan membuat program pelaksanaan proyek agar target waktu dapat tercapai. Mungkin kita perlu meniru dan mencoba mengaplikasikannya.


Sumber: Proyekindonesia.com
Share:

CRITICAL PATH METHOD (CPM)

CPM mirip dengan PERT. Perbedaan antara CPM dan PERT adalah bahwa CPM menggunakan satu jenis waktu untuk perkiraan waktu penyelesaian setiap kegiatan sedangkan PERT menggunakan tiga jenis waktu, yaitu : prakiraan waktu optimis, waktu paling mungkin, dan waktu pesimis.

CPM digunakan jika waktu penyelesaian setiap kegiatan diketahui dengan pasti, di mana tingkat deviasi realisasi penyelesaian disbanding rencana relatif minim atau bahkan dapat diabaikan. Sedangkan PERT digunakan pada kegiatan yang waktu penyelesaiannya tidak dapat dipastikan karena belum pernah dilakukan sebelumnya atau kegiatan tersebut memiliki variasi waktu perkiraan penyelesaian yang lebar.

Jika menilik dari sisi waktu, kedua metode ini dikembangkan hampir bersamaan. Jika PERT dikembangkan pada tahun 1950-an, CPM mulai digunakan oleh DuPont di tahun 1957.

Critical Path Method (CPM) atau Metode Jalur Kritis merupakan model kegiatan proyek yang digambarkan dalam bentuk jaringan. Kegiatan yang digambarkan sebagai titik pada jaringan dan peristiwa yang menandakan awal atau akhir dari kegiatan digambarkan sebagai busur atau garis antara titik.

CPM memberikan manfaat sebagai berikut:


  1. Memberikan tampilan grafis dari alur kegiatan sebuah proyek,
  2. Memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah proyek,
  3. Menunjukkan alur kegiatan mana saja yang penting diperhatikan dalam menjaga jadwal penyelesaian proyek.

https://atmadilaga27.blogspot.com
Sumber gambar : NetMBA Business Knowledge Center.

Langkah-langkah dalam perencanaan proyek menggunakan metode CPM :
  1. Tentukan rincian kegiatan. Dari rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam sebuah proyek, tambahkan informasi durasi dan identifikasikan prasyarat kegiatan sebelumnya yang harus terselesaikan terlebih dahulu.
  2. Tentukan urutan kegiatan dan gambarkan dalam bentuk jaringan. Beberapa kegiatan akan dapat dimulai dengan sangat tergantung pada penyelesaian kegiatan lain. Relasi antar kegiatan ini harus diidentifikasi dan digambarkan secara berurutan dalam bentuk titik dan busur.
  3. Susun perkiraan waktu penyelesaian untuk masing-masing kegiatan. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap kegiatan dapat diestimasi dengan menggunakan pengalaman masa lalu atau perkiraan dari para praktisi. CPM tidak memperhitungkan variasi waktu penyelesaian, sehingga hanya satu perkiraan yang akan digunakan untuk memperkirakan waktu setiap kegiatan.
  4. Identifikasi jalur kritis (jalan terpanjang melalui jaringan). Jalur kritis adalah jalur yang memiliki durasi terpanjang yang melalui jaringan. Arti penting dari jalur kritis adalah bahwa jika kegiatan yang terletak pada jalur kritis tersebut tertunda, maka waktu penyelesaian proyek secara keseluruhan otomatis juga akan tertunda.
  5. Pada jalur selain jalur kritis, akan ditemui waktu longgar/waktu toleransi (slack time) yaitu sejumlah waktu sebuah kegiatan dapat ditunda tanpa menunda penyelesaian proyek secara keseluruhan.
  6. Update Diagram CPM. Pada saat proyek berlangsung, waktu penyelesaian kegiatan dapat diperbarui sesuai dengan diperolehnya informasi dan asumsi baru. Sebuah jalur kritis baru mungkin akan muncul, dan perubahan bentuk jaringan sangat mungkin harus dilakukan.
  7. Keterbatasan CPM adalah digunakannya satu angka perkiraan waktu penyelesaian bagi setiap kegiatan. Jika memang dibutuhkan perencanaan proyek yang lebih kompleks, metode PERT dengan tiga varian waktu perkiraan akan dapat memberikan aternatif perkiraan waktu penyelesaian proyek yang lebih terbuka.


Sumber : keuanganlsm.com
Share:

OUR YOUTUBE CHANNEL

Join Our Fanpage

KUNJUNGI BLOG KAMI LAINNYA



Labels

Total Pageviews

Blogroll