Selamat datang di zona Atmadilaga

Mari berbagi informasi, pengalaman, dan wawasan, .
setetes tinta melahirkan jutaan inspirasi

09 October 2018

Perbedaan Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan pada Kontrak kontruksi

Salah satu pertanyaan yang sering sulit dijawab oleh pelaksana pengadaan barang/jasa adalah apa perbedaan antara masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan. dilihat dari kacamata orang awam pun dapat disimpulkan bahwa keduanya adalah hal yang sama. Maka sebagian besar jawaban yang sering disampaikan adalah keduanya sama saja. Atau yang disebut dengan masa kontrak/masa berlakunya kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini sering menjadi permasalahan khususnya pada akhir tahun anggaran dalam hal pencairan pembayaran atau untuk perhitungan denda pelaksanaan pekerjaan. Ketika masa pelaksanaan berakhir, maka banyak yang berasumsi bahwa masa kontrak berakhir, maka kontrak sudah tidak berlaku dan tidak bisa diamandemen/addendum.

Apakah benar bahwa masa kontrak itu sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan? beberapa gambaran di bawah ini mungkin dapat menjadi bahan renungan
  1. Kontrak berlaku sejak tanggal ditandatangani, namun SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) bisa saja ditetapkan setelah tanggal kontrak, dan di SPMK pun dapat mencantumkan tanggal maksimal untuk penyedia memulai pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan merupakan dua hal yang berbeda, karena tanggal kontrak dan tanggal SPMK sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sama. Apabila SPMK dikeluarkan beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, maka akan ada waktu kosong antara tanggal penandatanganan kontrak dengan SPMK. Apabila kita beranggapan bahwa masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, artinya sejak kontrak ditandatangani hingga SPMK, tidak ada kontrak disana. Ini jelas tidak mungkin.

  2. Jika kontrak yang dilaksanakan merupakan pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO – Provisional Hand Over) dan Serah Terima Pekerjaan Akhir (FHO – Final Hand Over) setelah masa pemeliharaan berakhir. Peralihan jaminan pelaksanaan menjadi jaminan pemeliharaan dilaksanakan pada saat sebelum memasuki masa pemeliharaan, dan tata cara pencairan jaminan pemeliharaan tertuang dengan jelas dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. maka setelah masa pelaksanaan berakhir, kontrak masih berlaku ketika masa pemeliharaan. Ini jelas masa pelaksanaan tidak sama dengan masa kontrak.

  3. Ketentuan terbaru pada Perpres 4 Tahun 2015 (Baca Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan PMK Nomor 194/PMK.05/2014: Solusi Akhir Tahun Kegiatan Bersumber Dana dari APBN. Bagaimana Dengan APBD?) mencantumkan bahwa memungkinkan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (limapuluh) hari kalender dan dapat melampaui tahun anggaran

  4. Pada pekerjaan konstruksi, serah terima pekerjaan dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) setelah dilakukan pemeliharaan. Untuk menjamin penyedia barang/jasa melaksanakan pemeliharaan, maka diwajibkan jaminan pemeliharaan atau retensi sebesar 5% dari nilai kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pemeliharaan, maka jaminan atau retensi  ini disita dan dicairkan ke kas negara/daerah. Ketentuan pencairan ini tertuang dalam kontrak. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka tentu saja setelah serah terima pertama, kontrak sudah dinyatakan tidak berlaku karena masa berlakunya telah selesai sehingga penyedia tidak terikat lagi pada kontrak tersebut. Hal ini berarti penyedia yang tidak melaksanakan pemeliharaan tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak.

  5. Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, dapat tetap melanjutkan pekerjaan dengan dikenakan sanksi denda keterlambatan. Bahkan PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender namun tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Apabila masa kontrak = masa pelaksanaan pekerjaan, maka setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, kontrak akan putus dengan sendirinya sehingga penyedia barang/jasa yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan tidak memiliki dasar untuk dikenakan denda keterlambatan. Hal ini karena klausul denda tersebut tertuang pada kontrak yang sudah tidak berlaku lagi.
Dari kelima ilustrasi di atas jelas bahwa masa kontrak tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan masa kontrak?

Dalam setiap standar dokumen pengadaan  yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012  pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.”

Hal ini jelas bahwa masa kontrak tidak sekedar masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan pekerjaan merupakan bagian dari masa kontrak.

Hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di bawah:

Perbedaan Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak

Khusus untuk pekerjaan kontruksi, masa kontrak dapat melewati tahun anggaran apabila masa pemeliharaan juga melewati tahun anggaran. Misalkan sebuah pekerjaan kontraksi selesai pada bulan Nopember 2013 dan membutuhkan pemeliharaan selama 3 bulan, maka masa kontraknya berakhir pada bulan Februari 2014.

Ini bukanlah kontrak tahun jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, Pasal 52 Ayat 2 adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, bukan yang masa kontraknya lebih dari 1 tahun anggaran.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Secara Elektronik, pada SDP untuk masing-masing jenis pekerjaan telah dijelaskan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 1.24, 1.25, 1.26, dan 1.27 menjelaskan pengertian masa kontrak, tanggal mulai kerja, tanggal penyelesaian pekerjaan, dan masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:

1.24        Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.

1.25        Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.

1.26        Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.

1.27        Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.

Berdasarkan penjelasan SDP terkait Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) poin 1.24, 1.25, 1.26, dan 1.27, maka antara masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan dapat diilustrasikan pada gambar berikut:

Hal lain yang harus diperhatikan berkenaan dengan masa kontrak dengan masa pelaksanaan pekerjaan adalah mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Yang dimaksud dengan keterlambatan sehingga penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas akhir pelaksanaan pekerjaan. PPK harus memperhatikan batas waktu kontrak apabila terjadi keterlambatan pekerjaan, karena setiap keterlambatan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khusus untuk pekerjaan konstruksi). Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.

Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu peneyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah diadendum oleh PPK. Karena tidak terlambat, maka tidak dapat dikenakan denda keterlambatan.

Terakhir, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Masa kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Masa Pelaksanaan Pekerjaan dimulai sesuai dengan kete
ntuan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia barang/jasa.

Share:

08 October 2018

HIRARKI PENGENDALIAN RESIKO/BAHAYA - SMK3

Hirarki Pengendalian Resiko
Kali ini kita akan membahas tentang pengendalian resiko, atau hirarki pengendalian resiko menurut standar OHSAS. Sebelumnya, apa iru resiko??

Resiko Adalah Kesempatan Untuk Terjadinya Kerugian Atau Kecelakaan

definisi lain Resiko juga dapat dartikan Kombinasi Dari Kemungkinan (Likelihood) Dan Akibat (Consequence) Dari Sebuah Kejadian Bahaya Spesifik

dari mana saja sumber resiko terjadi, Sumber bahaya ditempat kerja dapat berasal dari :
  1. BAHAN / MATERIAL
  2. ALAT/MESIN
  3. METODE KERJA
  4. LINGKUNGAN KERJA
Bila suatu risiko tidak dapat diterima maka harus dilakukan upaya penanganan risiko agar tidak menimbulkan kecelakaan/kerugian. Bentuk tindakan penanganan risiko dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Hindari risiko
  • Kurangi/minimalkan risiko
  • Transfer risiko
  • Terima risiko
Pengendalian resiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Hierarki pengendalian tersebut antara lain ialah
eliminasi, substitusi, perancangan, administrasi dan alat pelindung diri (APD) yang terdapat pada tabel berikut ini.


Hirarki Pengendalian Resiko :

HIRARKI PENGENDALIAN RESIKO/BAHAYA K3
ELIMINASI Eliminasi Sumber Bahaya Tempat Kerja / Pekerjaan Aman
Mengurangi Bahaya
SUBSTITUSI Substitusi Alat/Mesin/Bahan
PERANCANGAN Modifikasi/Perancangan
Alat/Mesin/Tempat Kerja yang
Lebih Aman
ADMINISTRASI Prosedur, Aturan, Pelatihan,
Durasi Kerja, Tanda Bahaya,
Rambu, Poster, Label
Tenaga Kerja Aman Mengurangi
Paparan
APD Alat Perlindungan Diri Tenaga Kerja

1. Eliminasi : Dengan menghilangkan sumber bahaya di tempat kerja
2. Substitusi : Mengganti bahan atau proses yang lebih aman
a. Mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta
b. Proses pengecatan spray dengan pencelupan
3. Perancangan / Rekayasa Teknik : Dengan melakukan proses modifikasi dari suatu peralatan
a. Pemasangan alat pelindung mesin / guarding
b. Penambahan alat sensor otomatis
4. Pengendalian Administratif : Dengan melakukan pengontrolan dari sistim administrasi
a. Pemisahan lokasi kerja / penempatan material
b. Izin kerja / working permit
c. Training
5. Alat Pelindung diri : Dengan menggunakan alat pelindung diri
a. Kacamata
b. Helm
c. Sarung tangan
d.     Masker

Pengendalian Resiko/Bahaya dengan cara eliminasi memiliki tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi tertinggi di antara pengendalian lainnya. Dan pada urutan hierarki setelahnya, tingkat keefektifan, kehandalan dan proteksi menurun seperti diilustrasikan pada gambar di bawah :

https://atmadilaga27.blogspot.com

Demikian sedikit penjelasan dari saya mengenai hirarki pengendalian resiko, semoga bermanfaat




Share:

PENGAWASANN K3 INSTALASI PROTEKSI PETIR

BAHAYA SAMBARAN PETIR
Petir adalah pelepasan muatan listrik dari awan kea wan atau dari awan ke bumi dengan sasaran adalah objek paling tinggi. Besarnya arus petir adalah berkisar 5000 – 10.000 Ampere dan panas mencapai 30.000o C, sehingga dampak yang terjadi pada objek yang tersambar petir adalah kerusakan mekanis, terbakar atau kerusakan karena fluktuasi arus dan tegangan petir.
Bahaya terbesar bagi manusia dan binatang serta objek lainnya kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran kilat tidak langsung;

https://atmadilaga27.blogspot.com
  1. Kilat yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan parallel melalui orang yang berdiri dekat dengan objek yang disambar.
  2. Kuat medan listrik dari sambaran kilat yang dekat dengan seseorang dapat menginduksikan arus di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematiannya
  3. Kilat yang sedang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradient potensial pada seluruh permukaan tanah disekitarnya dengan arah melalui titik sambaran.


https://atmadilaga27.blogspot.com
Untuk mengantisipasi resiko  bilamana petir berada dekat rumah kita, perlu  membuat sistim penangkal petir (grounding system) di rumah kita. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi resiko kita dari sambaran petir dan juga    barang barang elektronik  dari arus lebih yang diakibatkan oleh petir yang mengenai sekeliling rumah atau bangunan tempat kita tinggal. Namun, pemasangan instalasi ptoteksi Petir Juga harus mengikuti persyaratan standar. Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya.

KONSEP PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR

1. PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG
Dengan memasang instalasi penyalur petir pada
bangunan
Jenis instalasi :
- Sistem Franklin
- Sistem Sangkar Faraday
- Sistem Elektro statik

Sistem Franklin
Terdiri dari komponen-komponen : - Alat penerima logam tembaga ( logam bulat panjang runcing ) - Kawat penyalur dari tembaga - Pertanahan kawat penyalur sampai pada bagian tanah basah. - Sistem perlindungan dengan bentuk sudut ± 45.

https://atmadilaga27.blogspot.com

Sangkar Farady Terdiri dari komponen : - Alat penerima kawat mendatar - Kawat dari tembaga - Pertanahan kawat penyalur sampai pada bagian tanah yang basah. Perlindungan bangunan jarak antar kawat mendatar tidak melebihi 20 m pada titik-titik yang tertentu diberi ujung vertikal ½ M.
Radio Aktif
Terdiri dari komponen : a. Elektrode Udara disekeliling elektrode akan di ionisasi, akibat pancaran partikel alpa dari isotop ( americum 241 ). Elektrode akan terus menerus menciptakan arus ion ( Min. 10 8 ion/det. ). b. Coaxial cabel Untuk menghindari kerusakan benda-benda akibat muatan listrik petir yang menuju tanah maka coaxial cabel dibungkus pipa isolasi. Metode tahanan langsung dari muatan listrik petir ke dalam tanah menyebabkan seluruh unit mempunyai potensial yang sama dengan bumi. Sehingga benda-benda yang berada disekitar system akan aman. c. Pentanahan Perlu test lokasi geografis dari pentanahan à 5 ohm. Tahanan bumi max. Yang terbaik untuk system ini = 5 ohm. Saat petir mengenai electroda maka muatan negatif akan menetralkan muatan. Sistem à cocok untuk bangunan tinggi dan besar Pemasangan tidak perlu dibuat karena sistem payung yang digunakan dapat melindunginya. Bentangan cukup besar à satu bangunan cukup satu tempat penagkal petir Sistem pemasangan dibuat memanjang sehingga jangkauannya lebih luas dari sistem Franklin à Biaya sedikit mahal, menggangu keindahan.

https://atmadilaga27.blogspot.com

2.  PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG
Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)

SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR   PENURUNAN
  1. Dipasang sepanjang bubungan ke tanah.
  2. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan.
  3. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter.
  4. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan.
  5. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol.
  6. Memudahkan pemeriksaan.
  7. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris.
  8. Dipasang minimal 2 penurunan.
  9. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter.

https://atmadilaga27.blogspot.com

BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN
  1. Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 dan Tebal minimal 2 mm.
  2. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik.
  3. Khusus tulang beton harus memnuhi :
    • Sudah direncanakan untuk itu
    • Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah.
    • Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar.
  4. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus.
  5. Jarak antar penghantar 
    • Tinggi < 25 m           max. 20 m
    • Tinggi 25 – 50 m      max (30 – 0,4xtinggi bangunan)
    • Tinggi > 50 m         max 10 meter.

SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN

  1. Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil.
  2. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan 
    • Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan).
    • Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak.
    • Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar.
    • Pelat logam yang ditanam.
    • Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar)
  3. Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi.
  4. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok.
  5. Terdapat sambungan ukur.
  6. Jika keadaan alam tidak memungkinkan,
    • Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat.
    • Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat.
  7. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.

BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA


  1. Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan.
  2. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih.
  3. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih.
  4. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api.
  5. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir.
  6. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.

CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M


  1. Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya.
  2. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong.
  3. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir.
  4. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain.
  5. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
  1. Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat.
  2. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji :
    • Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai.
    • Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi)
    • Secara berkala setiap dua tahun sekali.
    • Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.
  3. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi.
  4. Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat)
Dalam pemeriksaan dan pengujian  hal yang perlu diperhatikan :
  1. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat.
  2. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar 
  3. Sambungan-sambungan
  4. Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok.
  5. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki.
  6. Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm.
  7. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.
Refferensi :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989
    tentang instalasi penyalur petir
    Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi
    bahaya sambaran langsung

2. SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000)
    Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi
    bahaya sambaran tidak langsunglangsung

Share:

28 September 2018

Tips Mudah Menghilangkan Bau Cat Dalam Ruangan dengan irisan bawang bombay


Baru renovasi rumah? baru memperbaharui warna rumah? Atau baru baru beli rumah baru? Bau cat mengganggu?? Bau cat lama hilang? Sebenarnya kita punya bahan penyerap aroma / bau cat yang biasanya sering ada di dapur rumah kita.

Inilah Cara Mudah Menghilangkan Bau Cat Dalam Ruangan. Saat kita merenovasi dan mengecat dinding rumah, bau cat nya terkadang lama tidak hilang. Terutama jika ruangan tidak memiliki jendela. Untuk menghilangkan bau cat dalam ruangan, ternyata caranya sangat mudah dan cepat. Potong bawang bombay setengah lalu letakkan di piring dengan posisi potongan menghadap atas. Ganti bawang setiap hari sampai bau benar-benar hilang. Proses ini kurang lebih memakan waktu selama 3-5 hari. Mudah bukan?  Selamat mencoba yah…..

Share:

Pengujian Permeabilitas

permeabilitas adalah cepat lambatnya air merembes ke dalam tanah baik melalui pori makro maupun pori mikro baik ke arah horizontal maupun vertikal
Permeabilitas suatu tanah bisa didapat dari pengujian laboratorium atau pun pengujian di lapangan.

Pengujian Laboratorium
Untuk menentukan koefisien permeabilitas :
a. Pengujian tinggi energy tetap (Constant head)
b. Pengujian tinggi energy turun (Falling head)
c. Penelitian secara tidak langsung dari pengujian konsolidasi
d. Pengujian kapiler horizontal

Constant Head Permeameter
Cocok untuk tanah granuler
Data pengamatan yang dicatat : V, t, h, A, L
https://atmadilaga27.blogspot.com

Falling Head Permeameter
Cocok untuk tanah berbutir halus
Data pengamatan yang dicatat :
T, h1, h2, A, L

https://atmadilaga27.blogspot.com

Penentuan koefisien permeabilitas dari pengujian konsolidasi

https://atmadilaga27.blogspot.com


Untuk tanah lempung dengan k = 10-6 – 10-9 cm/s
Prinsip FHP
A besar
L kecil
h besar



Pengujian kapiler Horizontal

https://atmadilaga27.blogspot.com




Pengujian permeabilitas lapangan

-Sumur Uji

https://atmadilaga27.blogspot.com
Untuk lebih detail mengenai perhitungannya silakan download pada Link ini:



Klik disini!!!
Share:

14 August 2018

Pengetahuan Gempa

GEMPA
Jenis Gempa berdasar penyebabnya

Gempa tectonic

Gempa tektonik adalah gempa yang disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa lempeng tektonik bumi kita ini terus bergerak. Ada yang saling mendorong, saling menjauh, atau saling menggelangsar. Karena tepian lempeng tektonik ini tidak rata, jika bergesekan maka timbullah friksi. Friksi inilah yang kemudian melepaskan energi goncangan.

https://atmadilaga27.blogspot.com https://atmadilaga27.blogspot.com https://atmadilaga27.blogspot.com

Gempa vulkanik

terjadi akibat meningkatnya aktivitas gunung berapi, yang disebabkan oleh naiknya magma dari bawah gunung tersebut ke permukaan. Cairan magma ini mendesak batuan-batuan di atasnya, sehingga menyebabkan goncangan dan apabila tekanannya cukup besar berpotensi menimbulkan letusan.

https://atmadilaga27.blogspot.com

Gelombang Seismik(Seismic Wave)

Gerakan batuan yang tiba-tiba di sepanjang celah pada sesar bumi menimbulkan getaran (vibration) yang mentransmisikan energi dalam bentuk gelombang (wave). Gelombang yang merambat di sela-sela bebatuan di bawah permukaan bumi disebut dengan gelombang badan (body wave). Sedangkan gelombang yang merambat dari episenter ke sepanjang permukaan bumi disebut dengan gelombang permukaan (surface wave).

https://atmadilaga27.blogspot.comhttps://atmadilaga27.blogspot.comhttps://atmadilaga27.blogspot.comhttps://atmadilaga27.blogspot.comhttps://atmadilaga27.blogspot.com
Mengukur Gempa (Measuring Earthquakes)

Mengukur kekuatan gempa dapat menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Maka berdasarkan pendekatannya, skala pengukuran gempa dapat dibagi menjadi dua, yaitu 1) magnitudo (magnitude) yang merupakan skala kuantitatif, dan 2) intensitas (intensity) yang merupakan skala kualitatif.

• Magnitudo
1935 oleh seorang seismologis Amerika, Charles F. Richter, untuk mengukur kekuatan gempa di California.
Richter mengukur magnitudo gempa berdasarkan nilai amplitudo maksimum gerakan tanah (gelombang) pada jarak 100 km dari episenter gempa. Besarnya gelombang ini tercatat pada seismograf.
Seismograf dapat mendeteksi gerakan tanah mulai dari 0,00001 mm (1x10-5 mm) hingga 1 m. Untuk menyederhanakan rentang angka yang terlalu besar dalam skala ini, Richter menggunakan bilangan logaritma berbasis 10. Ini berarti setiap kenaikan 1 angka pada skala Richter menunjukkan amplitudo 10 kali lebih besar.
lempeng bumi ini tidak memiliki cukup simpanan energi untuk menghasilkan magnitudo gempa sebesar 10 SR. Diperkirakan bahwa magnitudo sebesar 12 SR akan melepasakan energi yang cukup untuk membuat bumi kita ini terbelah dua!

Intensitas
Dulu, sebelum manusia mampu mengukur magnitudo gempa, besarnya gempa hanya dinyatakan berdasarkan efek yang diberikan terhadap manusia, alam, struktur bangunan buatan manusia, dan reaksi hewan. Besarnya gempa yang ditentukan melalui observasi semacam ini dinamakan dengan intensitas gempa.
Skala intensitas pertama kali diperkenalkan pada tahun 1883 oleh seorang seismologis Italia M.S. Rossi dan ilmuwan Swiss F. A. Forel yang dikenal dengan skala Rossi-Forel.
Skala ini kemudian dikembangkan lagi pada tahun 1902 oleh seorang seismologis Itali Giuseppe Mercalli. Lalu pada tahun 1931, seismologis Amerika, H. O. Wood dan Frank Neuman mengadaptasi standar yang telah ditetapkan Mercalli untuk kondisi di California, dan menghasilan skala Modified Mercalli Intensity (MMI).

MM = Skala Modified Mecalli
R = Skala Richter

Sejarah kejadian dan Peluang Gempa Per Wilayah Indonesia
https://atmadilaga27.blogspot.com


Wilayah Gempa Indonesia Dengan Percepatan Puncak Batuan Dasar Dengan Prioda Ulang 500 Tahun
https://atmadilaga27.blogspot.com Tsunami

Terminologi Tsunami
Istilah tsunami berasal dari bahasa Jepang. Tsu berarti "pelabuhan", dan nami berarti "gelombang", sehingga tsunami dapat diartikan sebagai "gelombang pelabuhan".
Para ahli oseanografi sering menggunakan istilah gelombang laut seismik (seismic sea wave) untuk menyebut tsunami, yang secara ilmiah lebih akurat.
Penyebab: Longsoran Lempeng Bawah Laut (Undersea landslides), Gempabumi Bawah Laut (Undersea Earthquake), Aktivitas Vulkanik (Volcanic Activities), Tumbukan Benda Luar Angkasa (Cosmic-body Impacts)
Karekteristik: Tsunami dapat menerjang wilayah yang berjarak ribuan kilometer dari sumbernya, Periode tsunami cukup bervariasi, mulai dari 2 menit hingga lebih dari 1 jam. Panjang gelombangnya sangat besar, antara 100-200 km, gelombang tsunami dapat mencapai ketinggian hingga 30 meter atau lebih, di Samudra Pasifik, dimana kedalaman air rata-rata adalah 4000 meter, gelombang tsunami merambat dengan kecepatan ± 200 m/s (kira-kira 712 km/jam) dengan hanya sedikit energi yang hilang, bahkan untuk jarak yang jauh. Sementara pada kedalaman 40 meter, kecepatannya mencapai ± 20 m/s (sekitar 71 km/jam), lebih lambat namun tetap sulit dilampaui.
Share:

OUR YOUTUBE CHANNEL

Join Our Fanpage

KUNJUNGI BLOG KAMI LAINNYA



Total Pageviews

Blogroll