Selamat datang di zona Atmadilaga

Mari berbagi informasi, pengalaman, dan wawasan, .
setetes tinta melahirkan jutaan inspirasi

08 October 2018

PENGAWASANN K3 INSTALASI PROTEKSI PETIR

BAHAYA SAMBARAN PETIR
Petir adalah pelepasan muatan listrik dari awan kea wan atau dari awan ke bumi dengan sasaran adalah objek paling tinggi. Besarnya arus petir adalah berkisar 5000 – 10.000 Ampere dan panas mencapai 30.000o C, sehingga dampak yang terjadi pada objek yang tersambar petir adalah kerusakan mekanis, terbakar atau kerusakan karena fluktuasi arus dan tegangan petir.
Bahaya terbesar bagi manusia dan binatang serta objek lainnya kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran kilat tidak langsung;

https://atmadilaga27.blogspot.com
  1. Kilat yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan parallel melalui orang yang berdiri dekat dengan objek yang disambar.
  2. Kuat medan listrik dari sambaran kilat yang dekat dengan seseorang dapat menginduksikan arus di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematiannya
  3. Kilat yang sedang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradient potensial pada seluruh permukaan tanah disekitarnya dengan arah melalui titik sambaran.


https://atmadilaga27.blogspot.com
Untuk mengantisipasi resiko  bilamana petir berada dekat rumah kita, perlu  membuat sistim penangkal petir (grounding system) di rumah kita. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi resiko kita dari sambaran petir dan juga    barang barang elektronik  dari arus lebih yang diakibatkan oleh petir yang mengenai sekeliling rumah atau bangunan tempat kita tinggal. Namun, pemasangan instalasi ptoteksi Petir Juga harus mengikuti persyaratan standar. Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya.

KONSEP PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR

1. PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG
Dengan memasang instalasi penyalur petir pada
bangunan
Jenis instalasi :
- Sistem Franklin
- Sistem Sangkar Faraday
- Sistem Elektro statik

Sistem Franklin
Terdiri dari komponen-komponen : - Alat penerima logam tembaga ( logam bulat panjang runcing ) - Kawat penyalur dari tembaga - Pertanahan kawat penyalur sampai pada bagian tanah basah. - Sistem perlindungan dengan bentuk sudut ± 45.

https://atmadilaga27.blogspot.com

Sangkar Farady Terdiri dari komponen : - Alat penerima kawat mendatar - Kawat dari tembaga - Pertanahan kawat penyalur sampai pada bagian tanah yang basah. Perlindungan bangunan jarak antar kawat mendatar tidak melebihi 20 m pada titik-titik yang tertentu diberi ujung vertikal ½ M.
Radio Aktif
Terdiri dari komponen : a. Elektrode Udara disekeliling elektrode akan di ionisasi, akibat pancaran partikel alpa dari isotop ( americum 241 ). Elektrode akan terus menerus menciptakan arus ion ( Min. 10 8 ion/det. ). b. Coaxial cabel Untuk menghindari kerusakan benda-benda akibat muatan listrik petir yang menuju tanah maka coaxial cabel dibungkus pipa isolasi. Metode tahanan langsung dari muatan listrik petir ke dalam tanah menyebabkan seluruh unit mempunyai potensial yang sama dengan bumi. Sehingga benda-benda yang berada disekitar system akan aman. c. Pentanahan Perlu test lokasi geografis dari pentanahan à 5 ohm. Tahanan bumi max. Yang terbaik untuk system ini = 5 ohm. Saat petir mengenai electroda maka muatan negatif akan menetralkan muatan. Sistem à cocok untuk bangunan tinggi dan besar Pemasangan tidak perlu dibuat karena sistem payung yang digunakan dapat melindunginya. Bentangan cukup besar à satu bangunan cukup satu tempat penagkal petir Sistem pemasangan dibuat memanjang sehingga jangkauannya lebih luas dari sistem Franklin à Biaya sedikit mahal, menggangu keindahan.

https://atmadilaga27.blogspot.com

2.  PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG
Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)

SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR   PENURUNAN
  1. Dipasang sepanjang bubungan ke tanah.
  2. Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan.
  3. Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter.
  4. Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan.
  5. Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol.
  6. Memudahkan pemeriksaan.
  7. Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris.
  8. Dipasang minimal 2 penurunan.
  9. Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter.

https://atmadilaga27.blogspot.com

BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN
  1. Kawat tembaga penampang min. 50 mm2 dan Tebal minimal 2 mm.
  2. Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik.
  3. Khusus tulang beton harus memnuhi :
    • Sudah direncanakan untuk itu
    • Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah.
    • Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar.
  4. Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus.
  5. Jarak antar penghantar 
    • Tinggi < 25 m           max. 20 m
    • Tinggi 25 – 50 m      max (30 – 0,4xtinggi bangunan)
    • Tinggi > 50 m         max 10 meter.

SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN

  1. Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil.
  2. Sebagai elektroda bumi dapat digunakan 
    • Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan).
    • Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak.
    • Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar.
    • Pelat logam yang ditanam.
    • Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar)
  3. Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi.
  4. Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok.
  5. Terdapat sambungan ukur.
  6. Jika keadaan alam tidak memungkinkan,
    • Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat.
    • Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat.
  7. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.

BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA


  1. Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan.
  2. Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih.
  3. Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih.
  4. Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api.
  5. Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir.
  6. Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.

CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M


  1. Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya.
  2. Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong.
  3. Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir.
  4. Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain.
  5. Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
  1. Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat.
  2. Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji :
    • Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai.
    • Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi)
    • Secara berkala setiap dua tahun sekali.
    • Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir.
  3. Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi.
  4. Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat)
Dalam pemeriksaan dan pengujian  hal yang perlu diperhatikan :
  1. Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat.
  2. Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar 
  3. Sambungan-sambungan
  4. Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok.
  5. Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki.
  6. Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm.
  7. Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.
Refferensi :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989
    tentang instalasi penyalur petir
    Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi
    bahaya sambaran langsung

2. SNI 04- 0225 2000 (PUIL 2000)
    Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi
    bahaya sambaran tidak langsunglangsung

Share:

1 comment:

OUR YOUTUBE CHANNEL

Join Our Fanpage

KUNJUNGI BLOG KAMI LAINNYA



Total Pageviews

Blogroll