Grafik perjalanan kereta api ialah satu kelengkapan dalam melaksanakan operasi kereta api, yang berisi tentang jadwal perjalanan kereta api. Jadwal perjalanan kereta api tersebut memuat jadwal berhenti yang sudah ditentukan sejak awal, baik itu berhenti untuk naik/turun penumpang di stasiun kereta api atau berhenti karena silangan atau disusul. Gapeka pada dasarrnya terdiri dari garis-garis vertical, garis horizontal dan garis miring. Garis horizontal menerangkan tentang waktu dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00. Garis vertikal menerangkan nama-nama stasiun ataupun baik itu berhenti untuk naik/turun penumpang di stasiun kereta api ataupun berhenti karena disusul atau persilangan.sedangkan garis miring arahnya daru kiri ke kanan menerangkan jadwal perjalanan kereta api.
ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
Pasal 121
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
(2) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
a. jumlah kereta api;
b. kecepatan yang diizinkan;
c. relasi asal tujuan; dan
d. rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
a. prasarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. kebutuhan angkutan; dan
e. keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Gapeka diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perkeretaapian .
Undang – Undang nomor 23 tahun 2007 pasal 121 ayat ( 2 ) berbunyi sebagai berikut : Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkereaapian sekurang – kurangya berdasarkan
a. Jumlah kereta api
b. Kecepatan yang diijinkan
c. Relasi asal tujuan , dan
d. Rencana persilangan dan penyusulan
Jadwal pejalanan antara satu kereta api dengan lainnya tidak dapat berdiri sendiri karena sangat erat kaitanya dengan jadwal perjalanan kereta api lainnya.
Sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2007 pasal 121 ayat (2) Dasar Dasar penyusunan Grafik perjalanan kereta ialah
· Jumlah kereta api yang beroprasi
Dalam penyusunan Grafik perjalanan Kereta diperlukan data jumlah keseluruhan kereta api dari bebagai jenis yang beroprasi di wilayah tersebut.
· Kecepatan yang Diizinkan
Kecepatan kereta ialah perbandingan antara jarak tempuh kereta api dari satu setasiun ke stasiun lainnya dengan waktu yang diperlukan kereta tersebut. Namun dalam pengoprasiannya kereta api harus mentaati kecepatan yang dizinkan. Agar kereta api tidak mengalami keterlambatan ataupun dapat mengganggu perjalanan kereta api lainya. Karena pada dasarnya kereta api satu dengan lainnya memiliki keterkaitannya dalam pengoprasiannya
Beikut jenis kereta beserta kecepatannya:
1) Ka ekspres , ka cepat , puncak kecepatan ( pk ) ... : 90 km/jam
2) Ka penumpang , pk : 75 km/jam
3) Ka campuran , ka barang , ka pemeliharaan , pk : 45 km/jam
4) Ka yang didorong dan konpoi yang didorong , pk : 30 km/jam
5) Ka yang pada gapeka ditandai lingkaran rangkap , pk : 50 km/jam
· Relasi aasal tujuan
Relasi asal tujuan ialah asal kereta diberangkatkan dan tujuan kereta itu sendiri harus diketahui sebelum merencanakan penyusunan grafik perjalanan kereta api
· Rencana persilangan dan penyusulan
Setelah memproleh data jumlah kereta yang broprasi,kecepatan izin kereta, dan relasi asal tujuan kereta, maka dalam penusunan grafik perjalanan kereta api harus direncanakan lokasi persilangan dan penyusulan. Persilangan ialah kereta berhenti distasiun menunggu kereta dari arah yang berlawan. Susul ialah kereta berhenti di stasiun munuggu kereta dari arah yang sama untuk mendahului kereta tersebut.hal ini disebabkan karena karekteristik kecepatan kereta api yang berbeda –beda dan tidak semua kereta api berhenti distasiun yang sama
Sebelum gapeka mulai berlaku harus disiapkan terlebih dahulu :
- malka peralihan yang mengatur perjalanan kereta api yang ada pada gapeka lama menjadi perjalanan kereta api yang ada pada gapeka baru tepat pada saat peralihan hari ( pukul 00.00 )
- Daftar waktu yang memuat jadwal perjalanan tiap – tiap kereta api yang ada dalam gapeka .
- Dinasan kondektur .
- Dinasan masinis dan dinasan awak kereta api lainnya. ( pelayan kereta api , pelayan rem )
- Buku stam formasi ( susunan rangkaian pokok semua kereta api penumpang ) beserta jadwal peredarannya .
- Dinasan juru penilik jalan ( jpj ).
Gapeka pada umumnya hanya berlaku 6 bulan , karena setelah 6 bulan biasanya terjadi perubahan permintaan jasa angkutan.sehingga perubahan harus dikakukan agar pengoprasian perkeretaapian dapat berjalan dengan efektif.
Contoh grafik perjalanan kereta
Lukisan dan penomoran ka mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- a. Garis ka Argo berwarna magenta ketebalan 0,7 mm mulai nomor 1 s/d 36 , termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- b. Garis ka eksekutif berwarna magenta ketebalan 0,6 mm mulai nomor 37 s/d 56 , .termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- c. Garis ka Parahiyangan berwara magenta ketebalan 0,6 mm mulai nomor 57 s/d 82 , termasuk nomor yang berakhiran ”F” ..
- d. Garis ka komersial lainnya berwarna magenta ketebalan 0,5 mm mulai nomor 83 s/d 142 , termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- e. Garis ka ekspres ekonomi berwarna biru ketebalan 0,5 mm mulai nomor 143 s/d 199 , .termasuk nomor yang berakhiran ”F”
- f. Garis krl utama berwarna magenta ketebalan 0,6 mm mulai nomor 200 s/d 349 , .termasuk nomor yang berakhiran ”F”
- g. Garis krl ekspres berwarna biru ketebalan 0,5 mm mulai nomor 350 s/d 399 , .termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- h. Garis krl ekonomi berwarna cokelat ketebalan 0,5 mulai nomor 400 s/d 699 , .termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- i. Garis krd cepat local berwarna biru ketebalan 0,biru mm mulai nomor 700 s/d 799 , termasuk nomor yang berakhiran “F” .
- j. Garis krd ekonomi berwarna cokelat ketebalan 0,5 mm nomor 800 s/d 899 ., termasuk nomor yang berakhiran ”F”
- k. Garis ka ekonomi local berwarna cokelat ketebalan 0,4 mulai nomor 900 s/d 999 , termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- l. Garis ka SKAB berwarna biru ketebalan 0,5 mm mulai nomor 1001 s/d 1999 , termasuk nomor yang berakhiran ”F”
- m. Garis ka barang cepat berwarna cokelat ketebalan 0,5 mm mulai nomor 2001 s/d 2999 , termasuk nomor yang berakhiran ”F”
- n. Garis ka barang biasa berwarna cokelat ketebalan 0,4 mm mulai nomor 3001 s/d 3999 ., termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
- o. Garis ka dinas berwarna cokelat ketebalan 0,3 mm mulai nomor 6001 s/d 7999 ., termasuk nomor yang berakhiran ”F” .
a Garis vertical melukiskan waktu dari pukul 00.00 s/d pukul 24.00
Pukul 00.00 , 06.00 , 12.00 , 18.00 dan 24.00 dilukis dengan garis tebal . sedangkan lainnya dilukis dengan garis tipis
b. Garis horizontal melukiskan nama – nama semua stasiun dan perhentian secara berurutan yang ada pada lintas tersebut . Contoh pada lembar III A , dilukis nama semua stasiun dan perhentian mulai dari stasiun Tegal s/d Cikampek
c. Nama – nama stasiun yang dicantumkan sebelah kiri gapeka ditulis penuh , sedang yang disebelah kanan ditulis singkatan nama stasiun tersebut .
d. Stasiun – stasiun penting dilukis dengan garis tebal , sedang stasiun lainnya dilukis dengan garis tipis .
e. Perhentian , dilukis dengan garis terputus – putus .
f. Nama stasiun yang dibawahnya dibubuhi garis tipis , berarti stasiun pemeriksa . Di stasiun tersebut pemimpin perjalanan kereta api ( ppka ) atau pengawas peron ( pap ) wajib memeriksa laporan kereta api (lapka ) dan laporan harian masinis ( lhm ) , untuk kereta api yang berhenti di stasiun tersebut .
g. Nama stasiun yang dibawahnya dibubuhi garis tebal , berarti di stasiun tersebut ada depo lokomotif .
h. Nama stasiun yang dikurung berarti , di stasiun tersebut masinis dan kondektur pemimpin dibebaskan dari pertanggung jawaban pemeriksaan persilangan .
i. Garis miring arahnya dari kiri ke kanan melukiskan jadwal perjalanan kereta api , yaitu kereta api biasa / regular dan kereta api fakultatif , yang memuat antara lain :
- Nomor kereta api
- Jam datang , jam berangkat atau langsung
- Persilangan dan penyusulan.
a. Saat mulai berlakunya gapeka .
b. Kepala stasiun “ tem “ yaitu kepala stasiun yang diberikan kewenangan untuk menetapkan , mengumumkan dan/atau membatalkan perjalanan kereta api untuk suatu lintas tertentu .
c. Lintas sepur kembar ( bila ada ) .
d. Lereng penentu dalam promil ( 0/00 ) .
Lereng penentu berbeda untuk jurusan udik dan hilir .
Tingginya lereng menentukan :
- Jumlah pelayan rem yang diperlukan untuk melayani kereta api barang yang dilayani rem tangan . Makin tinggi lereng , makin banyak pelayan rem yang dibutuhkan .
- Berat muatan maksimum yang dapat ditarik oleh suatu lokomotif pada lintas tersebut .
f . Jari – jari lengkung minimum dalam meter . Besarnya jari – jari lengkung menentukan jenis lok yang boleh lewat di lintas tersebut .
g. Puncak kecepatan yang diijinkan
h. Jarak satu stasiun dengan stasiun berikutnya dalam meter .
i. Letak km suatu stasiun
j. Gambar emplasemen dari semua stasiun yang ada di lintas tersebut .
k. Fasilitas yang ada di masing – masing stasiun tersebut
0 comments:
Post a Comment